Show simple item record

dc.contributor.authorBERHITOE, JEVON RAINHARD
dc.date.accessioned2016-02-23T03:58:22Z
dc.date.available2016-02-23T03:58:22Z
dc.date.issued2016-02-23
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73591
dc.description.abstractPenuisan skripsi ini menganalisis tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Hasil Pemilu Kepala Daerah,Berbicara mengenai kewenangan mahkamah konstitusi hal terseut sangat jelas diuraikan dalam pasal 24 C ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan “Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguju Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan Undang Undang Dasar,memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum” Pada pasal tersebut tidaklah di sebutkan wewenang Mahkamah konstitusi sebagai pemutus perselisian hasil pemilihan umum kepala daerah,sehingga kewenangan untuk menangani sengeta pemilihan umum kepala daerah merupakan wewenang Mahkamah Agung.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record