Show simple item record

dc.contributor.authorAyuningtyas, Krisnha Dian
dc.date.accessioned2016-02-23T03:22:40Z
dc.date.available2016-02-23T03:22:40Z
dc.date.issued2016-02-23
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73570
dc.description.abstractMinuman keras atau biasa disebut minuman beralkohol menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara destilasi fermentasi atau fermentasi tanpa destilasi. Adapun beberapa minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar tapi tetap dalam pengawasan ketat berupa pengawasan dalam produksi, peredaran, dan penjualan. Minuman keras di Indonesia memiliki 3 golongan yang dibagi menurut kadar etanol yang dikandungnya. Golongan A memiliki kandungan etanol yang paling rendah yaitu dibawah 5%, golongan B mengandung etanol 5%-20%, dan golongan C mengandung etanol lebih dari 20% hinggan 55%. Dari penjelasan ini, minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia adalah etil alkohol atau etanol. Namun di beberapa wilayah Indonesia, masyarakat mengkonsumsi minuman beralkohol yang dicampur zat-zat lain. Minuman beralkohol yang dicampur zat-zat lain ini disebut dengan miras oplosan. Menurut BPOM, dalam membuat miras oplosan, paling banyak zat yang digunakan sebagai campuran adalah metanol. Metanol biasanya digunakan sebagai pelarut cat, pembersih dan penghapus cat. Tanpa dicampur apapun, metanol sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematianen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectEFEK ETANOL DAN METANOLen_US
dc.titleEFEK ETANOL DAN METANOL PADA MINUMAN KERAS OPLOSAN TERHADAP PERUBAHAN HISTOPATOLOGI ORGAN HEPAR TIKUS WISTAR JANTANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record