Show simple item record

dc.contributor.advisorBidhari, Sandhika Cipta
dc.contributor.authorPutera, Muizz Tri Santoso
dc.date.accessioned2016-01-28T06:03:15Z
dc.date.available2016-01-28T06:03:15Z
dc.date.issued2016-01-28
dc.identifier.nim120903101087
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72792
dc.description.abstractCV Asia Jaya merupakan salah satu Pedagang Pengecer Skala Kecil yang ada di Kabupaten Jember. CV Asia Jaya juga menjalankan kegiatan pengadaan Barang Kena Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka selanjutnya CV Asia Jaya wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai salah satu Wajib Pajak badan, maka CV Asia Jaya berkewajiban melaksanakan prosedur perpajakan, yaitu memungut, menyetor, dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan barang dengan sistem pemungutan pajak yaitu self assessment system. Salah satu jenis pajak yang menjadi tanggung jawab CV Asia Jaya adalah Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan barang atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa komputer (hardware, software), tekstil, konfeksi, elektronik, meubelair, barang kebutuhan pokok, bibit pertanian, gerobak, hasil cetakan, mekanikal, elektrikal laboratorium, peraga pendidikan, pertanian, dan alat tulis kantor yang Pajak Pertambahan Nilainya belum dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Besar tarif dari setiap nilai transaksi adalah 10% (sepuluh persen) dari harga yang harus dipungut atau yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) oleh CV Asia Jaya kepada pembeli Barang Kena Pajak atau kepada konsumen. Kesimpulan Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa CV Asia Jaya telah melaksanakan dengan baik prosedur pemungutan PPN atas pengadaan Barang Kena Pajak, serta melaporkannya melalui aplikasi e-SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini. CV Asia Jaya tidak melakukan penyetoran PPN karena pada Masa Pajak yang bersangkutan Pajak Masukan yang vii dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka kelebihan pajak tersebut oleh CV Asia Jaya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Selisih lebih bayar terjadi karena jumlah nominal atas transaksi yang dilakukan lebih besar kepada pihak Pemungut PPN daripada sesama Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang bertidak selaku pihak pemungut disini adalah Bendahara Pemerintah ataupun BUMN. Sehingga PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1009/UN25.1.2/SP/2015, DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPAJAK PERTAMBAHAN NILAIen_US
dc.titlePROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV ASIA JAYA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record