• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TATA CARA PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA RUMAH DINAS PADA PERUSAHAAN UMUM(PERUM) PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Resi Aditya Satria N..pdf (475.2Kb)
    Date
    2016-01-28
    Author
    Negara, Resi Aditya Satria
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemerintah Daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan melaksanakan anggaran perencanaan dan Belanja Daerah dan juga untuk menggali sumber-sumber keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dari Penerimaan Asli Daerah salah satunya berasal dari Pajak Parkir. Pajak parkir merupakan salah satu faktor yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dapat dilihat dari pendapatan pajak parkir yang diterima selalu meningkat setiap tahunnya dan akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah tersebut. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan atas sewa rumah dinas pada perusahaan umum. Tata Cara Pelaksanaan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPH), khususnya dari kegiatan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2 tentang Rumah Dinas yang ada di Perumahan Umum Perhutani Jember, Dengan terbitnya Undang-undang pengenaan pajak penghasilan berupa sewa tanah dan bangunan perusahaan umum jember diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002, Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 10% baik atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72699
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository