dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember dilaksanakan pada tanggal 16 Februari sampai dengan 16 Maret 2015. Tujuan Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan memahami Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaksanakan KPKNL Jember.
Dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) Penulis mempelajari unsur-unsur yang terkait dengan PPh Pasal 23 dan memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan Administrasi Perpajakan PPh Pasal 23. Dalam hal ini, Bendaharawan diberi wewenang untuk memotong Pajak Penghasilan atas transaksi yang berkaitan dengan Jasa Pemeliharaan Air Conditioner. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember dalam pemeliharaan Air Conditioner melakukan kerja sama dengan CV. Saudara Tehnik yang memiliki NPWP 03.053.570.2.-626.000 sedangkan KPKNL jember juga memiliki NPWP 00.151.552.7-626.000. Sistem perpajakannya menggunakan pembukuan sehingga KPKNL yang dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak) berhak melakukan Administrasi perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 dengan Tarif 2% x DPP Pemeliharaan Jasa.
Kesimpulan dari hasil PKN ini adalah bahwa Administrasi pengenaan PPh Pasal 23 yang dipotong Bendaharawan sudah sesuai dengan peraturan pajak yang terbaru, Bendahara KPKNL Jember berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 dengan pedoman Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Berdasarkan system pemungutan pajak, KPKNL menggunakan system pemungutan with holding system. Oleh karena itu KPKNL Jember diberi wewenang untuk menghitung pajak yang terutang sehingga pihak pemotong berperan aktif dalam perhitungan pajaknya, sedangkan fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. | en_US |