Show simple item record

dc.contributor.advisorPriyono, Agus
dc.contributor.authorPURNOMO, FERDI
dc.date.accessioned2016-01-25T01:20:18Z
dc.date.available2016-01-25T01:20:18Z
dc.date.issued2016-01-25
dc.identifier.nim110803101080
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72043
dc.description.abstractDalam pemilihan judul ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana Sejalan dengan pelaksanaan pajak kendaraan bermotor, menimbulkan berbagai reaksi yang berbeda-beda bagi daerah. Kondisi ini berhubungan dengan faktor kemampuan keuangan setiap daerah yang selama ini mengandalkan pemerintah pusat sebagai sumber dana utamanya. PKB adalah pungutan yang dikenakan pada kendaraan bermotor berdasarkan peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran daerah sebagai publik. Sesuai Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 13 tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 7 tahun 1997 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang sangat potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Untuk memperbesar penerimaan PKB dan juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang mulai dilaksanakan sejak tahun 1984, yaitu dengan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban serta memenuhi haknya dibidang perpajakan. Wajib pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan, dan membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka pembaharuan sistem perpajakan Daerah dan sejalan dengan perkembangan keadaan, maka pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan sehingga dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna serta terwujudnya peningkatan pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah. Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari SubDis Informasi Pendapatan Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur terdapat banyak kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ulang. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan administrasi perpajakan yang berlaku belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pada pelaksanaan law enforcement, Dinas Pendapatan Daerah tidak dapat melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kendaraan bermotor yang bermasalah, Dinas Pendapatan Daerah hanya dapat melakukan pemblokiran terhadap kendaraan bermotor yang bermasalah tersebut. Hal tersebut terdapat ketidak sesuaian antara ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pada UPT Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember Timur Wajib Pajak mendapatkan kemudahan dalam pelayanan prima atau cepat berupa aplikasi computer secara online. Hal yang menarik dalam pengambilan tema tentang Pajak Kendaraan Bermotor adalah dengan berkembangnya jumlah kendaraan yang terus meningkat maka pendapatan ikut meningkat. Dan juga karena PKB merupakan suatu primadona (penerimaan terbesar) dari penerimaan Pemerintah Provinsi. Selainitu UPT Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur mudah memberikan informasi dan data-data yang diperlukan khususnya mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan uraian diatas dan mengingat pentingnya suatu laporan, dimana hal tersebut sangat erat dengan kepentingan Negara ataupun daerah maka pelaksanaan PKN pada UPT Dinas Pendapatan Jember Timur ini mengambil judul “PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR”. 1.2 Tujuan dan Kegunaan Praktek Kerja Nyata 1.2.1 Tujuan Praktek Kerja Nyata a. Untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penetapan dan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada UPT Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur. b. Mengetahui, memahami dan membantu Penetapan dan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur. 1.2.2 Kegunaan Praktek Kerja Nyata a. Sebagai Sarana Untuk Menambah Wawasan dan Pengetahuan tentang Pelaksanaan kegiatan pajak kendaraan bermotor pada UPT Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur. b. Sebagai salah satu persyartan akademik dalam penyelesaian studi pada program diploma III Manajemen Perusahaan Fakultas Ekonomi Universitas Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectpenerimaan dan penetapan pajak kendaraan bermotoren_US
dc.subjectUPT Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timuren_US
dc.titlePELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMURen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record