dc.description.abstract | Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai kebutuhan naluriah untuk
hidup bersama dalam suatu perkawinan. Dimana perkawinan merupakan suatu
kodrat bagi manusia sehingga dapat berlangsung terus sepanjang sejarah
kehidupan. Tanpa adanya perkawinan maka kelangsungan hidup manusia pasti
akan punah dan sejarah kehidupan manusia akan berhenti. Perkawinan antara
seorang laki-laki dan seorang wanita pasti timbul keinginan untuk hidup langgeng
dan rukun sampai lanjut usia. Namun hal yang diidam-idamkan sangat berbeda
dengan kenyataan yang membuktikan bahwa tidak selalu tujuan dari perkawinan
tersebut dapat dicapai, bahkan sebaliknya perkawinan tersebut kandas ditengah
jalan yang disebabkan adanya berbagai macam permasalahan yang akhirnya
berujung pada perceraian.
Akibat dari perceraian akan menimbulkan akibat buruk pada salah satu
pihak seperti misalnya mentelantarkan pihak suami atau istri. Apabila dari
perkawinan tersebut menghasilkan keturunan maka akibat dari perceraian tersebut
anak yang akan menjadi korban. Seperti dalam kasus yang penulis angkat kali ini
yaitu mengambil Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 349 K/AG/2006, sengketa yang terjadi adalah mengenai
perebutan Hak Asuh Anak (hadlonah) yang bernama RASSYA ISSLAMAY
PASYA yang lahir di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1999, sesuai dengan kutipan
akta kelahiran No. 845/DISP/JS/2002.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa
akibat hukum putusnya perkawinan karena perceraian terhadap Hak Asuh Anak
(hadlonah) menurut Kompilasi Hukum Islam, untuk mengkaji dan menganalisa
alasan yang mengakibatkan Hak Asuh Anak yang belum mumayyiz tidak jatuh
ketangan ibu, Untuk mengkaji dan menganalisa Ratio Decidendi Hakim dalam
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 349 K/AG/2006 tentang
Hak Asuh Anak yang jatuh ketangan Ayah.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis
Normatif (Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.
xiii
Penulis juga menggunakan Pendekatan Undang-undang (statute approach),
Pendekatan konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (case
study). Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan Bahan non hukum.
Putusnya perkawinan karena perceraian menimbulkan akibat buruk yaitu
tentang Hak Asuh Anak (hadlonah) yang akan jatuh ketangan ibu atau ketangan
ayah. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 349
K/AG/2006, Kasus terjadinya penguasaan Hak Asuh Anak (hadlonah) antara
TAMARA BLESZYNSKI yang merasa dirinya lebih berhak memperoleh Hak
Asuh Anak (hadlonah) atas anaknya yang bernama RASSYA ISSLAMAY
PASYA, namun ditolak TEUKU RAFLY PASYA suaminya.
Akibat terjadinya perceraian akan menimbulkan perebutan hak asuh anak
(hadlonah), bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak maka
pengadilan akan memberi Putusannya. Kasus penguasaan hak asuh anak
(hadlonah) harus segera ditetapkan oleh Hakim dimana anak tersebut harus
dipelihara oleh ibunya atau ayahnya agar tidak terus terjadi perebutan tentang
penguasaan anak yang dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
Pihak yang berhak sebagai pemegang hak asuh anak (hadlonah) yang
belum mumayyiz (belum dewasa) jatuh ketangan ibu sesuai dengan Pasal 105
Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi ada alasan ibu tidak menjadi pemegang hak
asuh anak (hadlonah) karena ibu dianggap tidak sanggup melaksanakan tugastugas
sebagai pemegang hadlonah yang dibebankan kepadanya maka hak
pengasuhan anak jatuh ketangan ayah. | en_US |