Show simple item record

dc.contributor.advisorViphindrartin, Sebastiana
dc.contributor.authorHertutik
dc.date.accessioned2016-01-22T01:40:57Z
dc.date.available2016-01-22T01:40:57Z
dc.date.issued2016-01-22
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71914
dc.description.abstractPengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan beralih dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Dengan diberlakukannya Undang-undang tersebut semua kabupaten dan kotamadya di Indonesia termasuk Kabupaten Lumajang harus mengimplementasikan pengenaan PBB sektor P2 tersebut paling lambat 2014. Ide awal penelitian ini dibangun karena adanya pengalihan PBB P2 dari Pemerintah Pusat ke pemerintah Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah dari sisi Regulasi Hukum, Organisasi, Jumlah dan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Perangkat Informasi dan Tehnologi (IT), dan lain-lain telah memadai dalam rangka pengelolaan PBB P2. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mendukung pengelolaan PBB P2 di Kabupaten Lumajang pasca pengalihan dari Pajak Pusat termasuk persepsi atas pengalihan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap narasumber yang kompeten dan terkait dengan pengalihan PBB P2 serta didukung data dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang dan berbagai sumber lainnya termasuk studi pustaka yang terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa Kabupaten Lumajang sudah mempersiapkan dengan baik untuk melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan di tahun 2014 . Beberapa hal yang telah dipersiapkan dengan baik adalah pembentukan ketentuan terkait PBB P2 termasuk Standar Operasional Prosedur, pelatihan dan pengembangan terkait PBB P2, perekrutan pegawai baru baik outsoucing atau dari bagian lain yang dipindahkan ke DPKAD Lumajang, menyediakan anggaran dalam rangka kegiatan-kegitan pengalihan PBB P2 termasuk pengadaan IT, membuat memorandum of understanding (mou) dengan berbagai instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional, Bank Jatim, Notaris/PPAT, dan lain-lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPAJAK BUMI DAN BANGUNANen_US
dc.titleFAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG IMPLEMENTASI PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record