Show simple item record

dc.contributor.advisorSinggih, Marmono
dc.contributor.authorSusanto, Anggri
dc.date.accessioned2016-01-20T06:06:48Z
dc.date.available2016-01-20T06:06:48Z
dc.date.issued2016-01-20
dc.identifier.nim120803102021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71773
dc.description.abstractOtoritas Jasa Keuangan merupakan suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap industri keuangan di Indonesia meliputi bank, pasar modal, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan/leasing. Otoritas Jasa Keuangan terbentuk dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2009 Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi: “tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU”. UU yang dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) diatas baru terbentuk pada tahun 2011 yaitu: UU. No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk karena beberapa keharusan atau tuntutan yaitu sistem perekonomian yang semakin kompleks dan permasalahan di sektor keuangan, misalnya konglomerasi keuangan, yang mana terdapat keterkaitan ataupun saling berhubungan antara lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi maupun lembaga pembiayaan lainnya. Disisi lain muncul juga yang namanya Hibrid Products seperti pemasaran produk investasi melalui bank, dan juga adanya regulatory arbitrage dimana adanya perbedaan legulator antara Bank Indonesia dengan Bapepam-LK sebagai institusi yang menangani fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan IKNB lainnya sebelum adanya Otoritas Jasa Keuangan. Permasalahan yang ada di sektor keuangan seperti adanya moral hazard ataupun suatu perilaku jasa keuangan yang menyimpang dari ketentuan, misalnya dalam hal perlindungan konsumen, yakni belum adanya unit pelayanan konsumen di lembaga jasa keuangan, mekanisme pelayanan yang masih belum terstandarisasi, serta praktek bisnis lain yang dianggap merugikan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENGAWASAN BANK PERKREDITAN RAKYATen_US
dc.subjectOTORITAS JASA KEUANGAN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENGAWASAN BANK PERKREDITAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record