dc.description.abstract | Setelah dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat, mengenai otonomi daerah yang
salah satunya adanya surat ketetapan MPR No XV/MPR/1998 yang menetapkan bahwa
penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang
luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional. Semua itu
diwujudkan dengan peraturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang
berkeadilan, serta perimbangan peradilan keuangan pusat dan daerah, sebagaimana
tercantum dalam UU No 32 Tahun 2004 yang menyatakan pemerintah daerah wajib
berusaha mencukupi belanja rutin dengan pendapatan daerah sendiri. Pemerintah daerah
dan masyarakat harus berperan aktif dalam mengelola potensi dan sumber daya daerah
guna meningkatkan kemajuan dan pembangunan daerah,dalam hal ini pemerintah
memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah-tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | en_US |