Show simple item record

dc.contributor.advisorSUTRISNO
dc.contributor.authorEKASARI, Ririn
dc.date.accessioned2016-01-05T06:23:25Z
dc.date.available2016-01-05T06:23:25Z
dc.date.issued2016-01-05
dc.identifier.nim980903101065
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/70132
dc.description.abstractDalam melakukan penyetoran PPN ke Bank Mandiri atau Kantor Pos dilakukan tanggal 6/7 dan untuk pelaporannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) dilakukan tanggal 10 dalam setiap bulannya atau paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal 15 untuk penyetoran dan tanggal 20 untuk pelaporan sebagai batas akhir. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi berupa pembayaran denda apabila terlambat menyetor dan melaporkan PPN-nya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPAJAK PERTAMBAHAN NILAIen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI WAJIB PUNGUT PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [885]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record