Show simple item record

dc.contributor.advisorTOHA, Akhmad
dc.contributor.authorISTIAWAN, Dwi Anang
dc.date.accessioned2016-01-05T04:41:03Z
dc.date.available2016-01-05T04:41:03Z
dc.date.issued2016-01-05
dc.identifier.nim980903101062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/70092
dc.description.abstractWajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah atau mengisi dengan benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak yang terutang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPAJAK DAN PERPAJAKANen_US
dc.titlePROSEDUR PENGENAAN PAJAK AIR BAWAH TANAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSOen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record