Show simple item record

dc.contributor.advisorAFFANDI, M.
dc.contributor.authorASTUTIK, Sri
dc.date.accessioned2016-01-05T03:04:08Z
dc.date.available2016-01-05T03:04:08Z
dc.date.issued2016-01-05
dc.identifier.nim980903101045
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/70001
dc.description.abstractPajak Pertambahan Nilai pada PT. Telkom Cabang Bondowoso sudah berjalan dengan baik dan apabila terjadi keterlambatan dalam menyetor pajak terhitung pada Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000 perbulan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajaknan nomor 18 tahun 2000 tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai masukan dan keluaran serta penyetoran dan pelaporan sudah dilaksanakan tepat pada waktunya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPAJAK PERTAMBAHAN NILAIen_US
dc.titlePAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN BARANG PT. TELKOM CABANG BONDOWOSOen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record