dc.description.abstract | Artikel ini membahas konflik tanah yang terjadi di Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang Selatan tahun 1999. Konflik ini terjadi antara pihak perkebunan PT Sumber Manggis dengan petani Jogomulyan. Konflik yang terjadi bermula ketika tahun 1965, tanpa diketahui asal muasalnya, lahan perkebunan yang selama ini dikelola oleh petani Jogomulyan diambilalih dan menjadi milik PT Sumber Manggis dengan HGU Nomor 33/HGU/DA/80. Secara de facto, bahkan secara yuridis konstitusional, seharusnya petani Jogomulyan mendapatkan prioritas utama untuk memperoleh pemberian hak milik atas tanah eks perkebunan Belanda seluas 526 hektare. Metode penelitian dalam artikel ini adalah metode sejarah. Sumber primer yang digunakan adalah melakukan wawancara langsung dengan petani Jogomulyan yang terlibat konflik. Sedangkan sumber sekunder diperoleh dari koleksi buku perpustakaan Fakultas Sastra, perpustakaan pusat Universitas Jember, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang. Perlawanan yang dilakukan petani Jogomulyan tidak hanya diwujudkan ke dalam tindakan anarkis, tetapi juga melalui jalur hukum. Banyak upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dan banyak pula pihak yang terlibat di dalamnya. Terbitnya HGU pada 15 Desember 2011 mengakhiri konflik yang terjadi antara petani dengan PT Sumber Manggis. | en_US |