dc.description.abstract | Kabupaten Jember merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di Jawa Timur. Tembakau merupakan tanaman komersil yang cocok untuk
dikembangkan khususnya di Kabupaten Jember. Salah satu jenis tembakau yang diproduksi di Kabupaten Jember adalah jenis Voor-Oogst kasturi. Akan tetapi,
pengembagan komoditas tembakau pada saat ini dihadapkan pada regulasi-regulasi di bidang pertembakauan yang dinilai dapat merugikan petani tembakau.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berbahaya dan harus
dalam pengendalian. Pengendalian tersebut meliputi aspek produksi, impor tembakau, peredaran rokok atau tembakau. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten
Jember dengan cara purposive method, penentuan sampel menggunakan multiple stage sample dan dilanjutkan dengan disproportionate stratified random
sampling, sampel yang digunakan yaitu 30 petani. Analisis yang digunalan adalah deskriptif, analitik, kausal-komparatif. Hasil Penelitian ini adalah (1) luas
lahan produksi tembakau kasturi pada tahun 2011 mencapai 9790,50 Ha, sedangkan pada tahun 2013 sebesar 9138,00 Ha. Luas lahan produksi tembakau
kasturi setelah adanya PP No.109 tahun 2012 mengalami penurunan sebesar 652,5 Ha. (2) rata-rata tingkat pendapatan yang diterima oleh petani tembakau
kasturi di Kabupaten Jember sebelum dan sesudah adanya penerapan PP No.109 tahun 2012 adalah berbeda nyata dengan nilai signifikansi uji-t sebesar 4,07 x
10-6. (3) rata-rata tingkat efisiensi usahatani yang dilakukan oleh petani tembakau kasturi di Kabupaten Jember sebelum dan sesudah adanya penerapan PP
No.109 tahun 2012 adalah berbeda nyata dengan nilai signifikansi uji-t sebesar 1,74 x 10-22. (4) rata-rata motivasi petani tembakau tinggi dalam menanam
tembakau kasturi setelah adanya PP No.109 tahun 2012 yaitu sebesar 44,33. Aspek yang sangat berpengaruh terhadap motivasi petani adalah kebutuhan
fisiologis dengan nilai sebesar 24,89%. | en_US |