Show simple item record

dc.contributor.authorSiti Lailis Shoimah
dc.date.accessioned2013-12-09T07:48:36Z
dc.date.available2013-12-09T07:48:36Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM100803104040
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6867
dc.description.abstractBerdasarkan hasil pengamatan secara langsung selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember, dapat disimpulkan sebagai berikut : a. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) selanjutnya disebut dengan PTPN XII merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan status Perseroan Terbatas (PT) yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) bergerak dibidang usaha perkebunan dimana produk yang dikelola antara lain seperti karet, kopi robusta, kopi arabika, kakao, teh dan aneka kayu. b. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember khususnya di kantor Wilayah II melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PTPN XII diberikan wewenang untuk menghitung, memungut serta menyetorkan pajak penghasilannya sendiri kepada Bank yang bersangkutan dan melaporkannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). c. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) khususnya di kantor wilayah II dilakukan secara rutin setiap bulan, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) dikenakan kepada setiap karyawan yang memperoleh gaji dan upah yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dimana perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). d. Tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji dan upah karyawan di PT. Perkebunan Nuasantara XII (Persero) Jember khususnya di kantor wilayah II sama, yaitu dengan menghitung besarnya gaji dan upah karyawan ditambah tunjangan tetap/teratur dan tunjangan tidak tetap/teratur, yang kemudian baru dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) bagi karyawan yang gaji dan upahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), setelah Penghasilan Kena Pajak (PKP) tiap karyawan di ketahui kemudian Petugas Pengitung Pajak mencatat pajak keseluruhan yang terhutang dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dan SPT-Masa, yang mana jumlah yang dicatat dalam SSP dan SPTMasa nilainya harus sama.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803104040;
dc.subjectPELAKSANAAN DAN PERHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAKen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN DAN PERHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH PASAL 21) ATAS GAJI DAN UPAH KARYAWAN TETAP PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record