dc.description.abstract | Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata tentang “Prosedur
Akuntansi Jaminan Kematian” yang dilaksanakan di kantor PT. JAMSOSTEK (Persero)Cabang Jember dapat disimpulkan sebagai berikut :
PT. JAMSOSTEK (Persero)Kantor Cabang Jember sebagai badan
penyelenggara program JAMSOSTEK, dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk
memberikan perlindungan tenaga kerja. Perlindungan ini diberikan terhadap
kemungkinan resiko kerja akibat bekerja dan merupakan upaya peningkatan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Berdasarkan Undang-Undang No. 03
Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK bahwa salah satu hak peserta JAMSOSTEK
adalah berhak memperoleh Jaminan Kematian yang diberikan apabila tenaga kerja
yang mengikuti program JAMSOSTEK dan meninggal dunia bukan dikarenakan
kecelakaan kerja. PT. JAMSOSTEK(Persero)berkewajiban memberikan santunan
berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.
1. Tata cara pendaftaran perusahaan sebagai peserta JAMSOSTEK , yaitu :
a. Pendaftaran Perusahaan
Pengusaha mendaftarkan perusahaannya dengan mendatangani kantor PT.
JAMSOSTEK
b. Penetapan Tarif Iuran
Setelah perusahaan didaftarkan, PT. JAMSOSTEK
c. Penerbitan Sertifikat Perusahaan
Perusahaan yang telah mendaftar akan memperoleh sertifikat perusahaan
dari PT. JAMSOSTEK
2. Prosedur Penerimaan Iuran meliputi
a. Penerimaan Iuran
Perusahaan Wajib Membayar Iuran Bulanan kepada Bank yang telah di
tentukan oleh PT. JAMSOSTEK( Persero) | en_US |