dc.description.abstract | Berdasarkan uraian sebelumnya mengenai Prosedur Tabungan Haji pada PT.
Bank Jatim Cabang Jember, maka simpulan yang dapat diperoleh sebagai berikut:
a. Prosedur pembukaan rekening, penarikan, penyetoran serta penutupan rekening
Tabungan Haji bisa dilaksanakan pada PT. Bank Jatim Cabang Jember yang
aplikasinya sama dengan produk simpanan yang lainnya.
b. Prosedur setoran Ongkos Naik Haji bisa dilaksanakan pada PT. Bank Jatim
Cabang Jember, yang bilamana saldo telah mencukupi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditentukan oleh Departemen Agama maka Nasabah bisa langsung
mendatarkan diri ke Departemen Agama untuk mendapatkan nomor porsi
keberangkatan. Kemudian PT. Bank Jatim Cabang Jember mengentry dana
tersebut ke rekening Menteri Agama. Pengumuman pelunasan serta jadwal
keberangkatan haji sebelas tahun kemudian setelah mendapatkan nomor porsi
biasanya antara bulan Juli-Agustus. Jumlah pelunasan kekurangan Ongkos Naik
Haji (ONH) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama berapa US
Dollar yang harus dilunasi (dikurskan dengan Rupiah)
c. Dengan adanya seksi Ongkos Naik Haji (ONH) di kantor Bank Jatim Cabang
Jember maka dokumen penerimaan setoran Ongkos Naik Haji dapat
diverivikasikan kebenerannya terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke computer
oleh pelaksana sehingga kecil kemungkinan untuk terjadi selisih saldo pada
pembukuannya
d. Selama pelaksanaan Praktek Kerja Nyata penulis dapat mengetahui beberapa
prosedural dalam perbankkan terutama Tabungan Haji
e. Mempelajari Prosedur Akuntansi Tabungan Haji pada PT. Bank Jatim Cabang
Jember. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan serta membantu dalam
pelayanan nasabah. | en_US |