• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR AKUNTANSI PPH 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Didik Wahyudi - 090803104054_1.pdf (437.0Kb)
    Date
    2013-12-09
    Author
    DIDIK WAHYUDI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    berdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya mengenai pelaksanaan prosedur akuntansi PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap pada Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut : 1. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember dimulai dari sub. Bagian umum, yaitu dilakukan oleh koordinator pelaksana belanja barang yang merangkap sebagai bendahara pengeluaran dan pelaksana belanja pegawai. 2. Prosedur pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut : a. Menghitung PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap, kemudian memindahkannya pada atau mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21. b. Melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat. 3. Prosedur pencatatn PPh pasal 21 atas gaji pegawai tetap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember adalah sebagai berikut : a. Pelaksana belanja pegawai menyusun daftar gaji dan menghitung PPh pasal 21. b. Pelaksana belanja pegawai mengisi SSP. c. Daftar gaji dan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh bendahara pengeluaran dibuatkan Surat Permintaan Langsung (SSP LS). d. Bendahara pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). e. Berdasarkan SPM, seksi perbendaharaan membuat konsep Surat Perintah Pencairan Dana (KSP2D) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai bukti transaksi atas belanja pegawai. f. Seksi bendahara umum mencatat transaksi ke dalam buku bank dan buku kas pembantu pengeluaran (BPKP).g. Seksi verifikasi dan akuntansi menjurnal transaksi dan dibuat laporan arus kas h. Bendahar pengeluaran mencatat transakasi ke dalam Buku Kas Umun (BKO), dan akhir bulan membuat daftar keadaan kredit anggaran dan kas rutin serta laporan daftar realisasi belanja rutin. 4. Kegiatan yang dilakukan selama pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah sebagai berikut : a. Membantu mengisi formulir gaji b. Menghitung pajak penghasilan c. Membantu mengisi formulir Surat Setoran Pajak d. Membantu mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa e. Membantu mengisi formulir Surat Perintah Membayar (SPM)
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6741
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository