Show simple item record

dc.contributor.authorRangga Ramadhona
dc.date.accessioned2013-12-09T05:40:07Z
dc.date.available2013-12-09T05:40:07Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM070903101040
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6727
dc.description.abstractPajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Reklame. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Salah satu tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, selain itu juga untuk mengetahui perhitungan yang berbeda pada masing-masing jenis Reklame. Prosedur Pelakasanaan Pemungutan Pajak Reklame adalah pelaksanaan pendaftaran dan pendataan pada UPT. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu petugas pajak yang merupakan pegawai Dinas Pendapatan Daerah yang melakukan pendataan dengan dua cara, yaitu Direct System, yang dilakukan dengan cara petugas Dinas Pendapatan Daerah mendatangi Obyek Pajak (OP) dengan melengkapi persyaratan sperti halnya KTP, Surat Ijin Usaha (SIB), kemudian mendata jenis reklame. Cara selanjutnya adalah Indirect System,Wajib Pajak (WP) yang dating ke UPT. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember serta membawa kelengkapan untuk di data, dan petugas Dinas Pendapatan Daerah turut serta untuk melihat kebeneran data. Hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan pada seksi pendataan, proses selanjutnya adalah seksi pendataan melakukan pengolahan data, dalam hal ini pihak pendataan dan pendaftaran hanya merekap nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas serta jumlah ukuran reklame tetap seperti billboard, mini billboard, papan nama toko, soft sign, neon box, ataupun reklame insidentil seperti spanduk, banner, mini banner, baliho, umbul-umbul, dan selebaran. Setiap prosedur pemungutan pajak reklame pada seksi-seksi yang ada saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan pendapatan daerah. sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment system yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Disamping itu prosedur pelaksanaan pemungutan pajak reklame sudah sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan pembayaran pajak reklame oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pungutan Pajak Daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benar-benar memberi peran untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101040;
dc.subjectPAJAK REKLAMEen_US
dc.titleMEKANISME PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENYETORAN PAJAK REKLAME SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record