Show simple item record

dc.contributor.authorARUM KAMILA PARAHITA
dc.date.accessioned2013-12-09T05:17:45Z
dc.date.available2013-12-09T05:17:45Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM100803104049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6717
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Dinas Pasar Kabupaten Jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : a. Penerimaan Pemerintah Daerah Jember terdiri dari 3 macam, yaitu : a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari : - Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Bagian Laba Perusahaan - Lain-lain Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan, terdiri dari : - Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak - Dana Alokasi Umum (DAU) - Dana Alokasi Khusus (DAK) c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari : - Dana Darurat - Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dari Propinsi b. Prosedur Akuntansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama Retribusi Pasar yang ditangani oleh Dinas Pasar Jember bersumber dari pendapatan retribusi pasar umum dan retribusi pasar hewan yang dapat dianalisis dari pendapatan harian masing-masing pasar. Objek retribusi pasar yang ditangani oleh Dinas Pasar adalah 31 Pasar Umum dan 8 Pasar Hewan. Ketetapan target untuk masing-masing pasar berdasarkan potensi jumlah pedagang. Sedangkan potensi masing- masing pasar berdasarkan Letak Tempat Usaha (LTU) tersebut. c. Dari masing-masing unit pasar tersebut wajib melaporkan pendapatannya kemudian pada akhir tahun diakumulasi pendapatan atau target Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pasar Jember apakah sudah memenuhi atau tidak. d. Prosedur pembukuan peneriman retribusi pasar dimulai sesudah kegiatan penyetoran oleh Unit Pasar ke Kas Daerah yaitu Bank Jatim dengan disertai bukti pendukung berupa Daftar Pendapatan Retribusi Pasar per unit pasar. Dari penyetoran uang ke kas daerah tersebut, maka unit pasar akan mendapatkan Surat Tanda Setoran (STS) dan Daftar Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar yang telah divalidasi oleh Kas Daerah yang nantinya akan dilaporkan ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Dari Daftar Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar yang diterima Bidang Sarana dan Prasarana Pasar setiap satu minggu sekali, maka setiap terjadi setoran dilakukan penjurnalan pada Buku Kas Umum Daerah yang bertujuan untuk memudahkan dalam Penyusunan Laporan Realisasi Pendapatan Tahunan. Selain pencatatan ke dalam Buku Kas Daerah juga dilakukan pencatatan ke dalam Laporan Harian Bendahara Khusus Penerima (LHBKP) dan untuk Daftar Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar diarsip menurut masing- masing unit pasar. e. Sedangkan untuk Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima oleh Bidang Sarana dan Prasarana Pasar akan diinput dan dikirim ke Dinas Pasar Jember untuk setiap akhir bulannya akan direkap menjadi Realisasi Penerimaan Retribusi Bulanan. Sedangkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diserahkan ke Bagian Keuangan Dipenda akan dicatat dalam Buku Harian Kas Daerah dan Register dan setiap akhir bulan juga akan merekap semua Surat Tanda Setoran (STS) untuk dijadikan Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar Bulanan. f. Pelaporan penerimaan Retribusi Pasar dilakukan setiap satu bulan sekali berupa Realisasi Pendapatan Retribusi Pasar Bulanan dan setiap akhir tahun membuat Laporan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan serta Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah untuk kemudian diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah untuk mengetahui jumlah Pendapatan Asli Daerah per tahun.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803104049;
dc.subjectPENERIMAAN RETRIBUSI PASARen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN RETRIBUSI PASAR PADA DINAS PASAR JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record