Show simple item record

dc.contributor.advisorMakmur, M. Hadi
dc.contributor.authorJuwita, Rofikah Ratna
dc.date.accessioned2015-12-08T02:48:30Z
dc.date.available2015-12-08T02:48:30Z
dc.date.issued2015-12-08
dc.identifier.nim120903101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67101
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata tanggal 16 Februari sampai dengan 16 Maret 2015 di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember bertujuan mengetahui prosedur perpajakan yaitu Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Pembayaran, dan Pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli, yang di dalamnya mencakup syarat – syarat atau dokumen yang diperlukan dalam kegiatan jual beli, juga mengetahui banyak tentang kegiatan - kegiatan lain yang dikerjakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember seperti Prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) muncul karena adanya transaksi jual beli atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Orang Pribadi atau Badan. Sebelum melakukan transaksi jual beli, wajib pajak juga perlu memperhatikan syarat – syarat yang harus dipenuhi mulai dari kelengkapan data dari pihak Penjual dan Pembeli, Obyek Peralihan, Alas Hak Bidang Tanah, dan Nilai Perolehan Jual Belinya. Serta penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memperhatikan faktor pengurang pajak yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), prosedur administrasi dalam BPHTB meliputi Penghitungan, dimana tarif BPHTB adalah sebesar 5% (lima persen). Sistem pemungutan Pajak BPHTB dalam hal jual beli menggunakan With Holding System, pemungut pajak dalam hal ini adalah Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penyetoran pajak BPHTB dilakukan di Bank Persepsi yang ditunjuk yaitu Bank Jatim dan Pelaporan yang ditujukan kepada Dinas Pendapatan Daerah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah ini wajib dilakukan agar tanah yang telah dialihkan menjadi jelas kepemilikannya dan menghindari terjadinya kekacauan dalam hal penguasaan hak atas tanah. Pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan di Kantor Pertanahan yang bisa dilakukan sendiri oleh pemohon atau dikuasakan melalui seorang Notaris/PPAT, namun dalam contoh kasus ini pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan sendiri oleh pemohon pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dengan dikenakan biaya pendaftaran dengan tarif T = (l%o x Nilai Tanah) + Rp. 50.000.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPenghitungan, Pemungutan, Pembayaran, Pelaporan Bea Perolehan Haken_US
dc.subjectTanah dan Bangunan dan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah karena Jual Belien_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN PEMUNGUTAN PEMBAYARAN PELAPORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record