dc.description.abstract | Sumber penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan berasal dari
BUMN, BUMD, serta instansi-instansi pemerintah dan salah satunya adalah Dinas
Perkebunan dan Kehutanan (DISBUNHUT) Kabupaten Jember. Salah satu
penerimaan pajak yang diterima DISBUNHUT Jember adalah Pajak Pertambahan
Nilai Atas Pengadaan Alat Tulis Kantor.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu memeriksa gaji
pegawai, (2) membantu menyelesaikan SSP gaji pegawai perbulan, (3) Mempelajari
Materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan atas Pertambahan Nilai Atas
Pengadaan Alat Tulis Kantor. Prosedur Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Pengadaan Alat Tulis Kantor.
Dalam sistem pemungutan PPN di Indonesia, Pengusaha Kena Pajak akan
memungut PPN ketika melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak. Sebaliknya
ketika membeli barang atau jasa kena pajak dari pengusah kena pajak yang lain akan
dipungut PPN. Penyetoran pajak pertambahan nilai bisa menyetorkan kepada Bank
persepsi atau kantor pos dan giro. Bank persepsi atau kantor pos dan giro saat
melakukan penyetoean PPN akan dilakukan pada saat pembayaran oleh Dinas kepada
PKP rekanan. Pelaporan PPN dengan menggunakan SPT (form 1107 PUT) masa atau
SPT tahunan. Wajib pajak melaporkan perhitungan/pembayaran pajak yang terutang
dalam satu tahun pajak.
Dinas Perkebunan dan Kehutanan (DISBUNHUT) Kabupaten Jember adalah
salah satu instansi pemerintah yang bekerja menangani perkebunan dan kehutanan di
kabupaten jember. Di dalam pelaksanaannya Dinas Perkebunan dan Kehutanan
(DISBUNHUT) Kabupaten Jember memerlukan berbagai macam kebutuhan untuk
vii
menunjang pekerjaannya seperti Kwitansi untuk mencatat transaksi, Flash Disk untuk
menyimpan data, kertas HVS untuk mencetak setiap pekerjaan yang diperlukan. Dari
semua kebutuhan tersebut, Dinas Perkebunan dan Kehutanan (DISBUNHUT)
Kabupaten Jemebr dikenakan PPN atas pembeleian barang-barang tersebut.
Dalam penjelasan diatas, Dinas Pekebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember
memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan alat tulis kantor yang merupakan
salah satu jenis pajak yang pelunasannya dalam tahun berjalan dipungut oleh CV.
SENYUMINDO MEDIATAMA selaku penyedia barang alat tulis kantor pada Dinas
Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember. Dalam setiap sistem pajak tersebut
wajib pajak harus diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung,
membayar dan melaporkan sendiri besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan. | en_US |