• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Anggari Prasasti Arinda - 100803104027_1.pdf (62.54Kb)
    Date
    2013-12-09
    Author
    ANGGARI PRASASTI ARINDA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2013 dan diakhiri 28 Februari 2013, serta telah di uraikan pada BAB IV mengenai “Prosedur Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1. Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak bisa mendaftarkan diri secara online pda situs www.pajak.go.id atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan kemudian menkonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil kartu NPWP. Setelah memperoleh NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban membayar PPN secara berkala. 2. Seksi TPT 3. Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena pajak atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak. Didalam pengisian Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak. 4. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dilakukan di Bank Persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak seksi Pengolahan Data dan Informasi 5. Dalam sistem “self assessment” yang diterapkan oleh kantor pelayanan pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung sendiri dan melaporkan hasil perhitungannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dituntut akan kesadarannya untuk membayar kewajiban pajaknya. 6. Wajib Pajak yang melakukan proses bisnis dalam skala besar baik penjualan maupun pembeliannya dalam pelaporan SPT masa PPN diwajibkan menggunakan Surat Pemberitahuan Elektronik
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6706
    Collections
    • DP-Accounting [620]

    UPT-Teknologi Informasi dan Komunikasi copyright © 2021  Perpustakaan Universitas Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    Repository Universitas Jember
    Repository Institut Pertanian Bogor
    Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPT-Teknologi Informasi dan Komunikasi copyright © 2021  Perpustakaan Universitas Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    Repository Universitas Jember
    Repository Institut Pertanian Bogor
    Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta