PROSEDUR PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jember yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2013 dan diakhiri 28
Februari 2013, serta telah di uraikan pada BAB IV mengenai “Prosedur
Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
1. Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak bisa mendaftarkan diri secara
online pda situs www.pajak.go.id atau langsung datang ke Kantor
Pelayanan Pajak dan kemudian menkonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak
untuk mengambil kartu NPWP. Setelah memperoleh NPWP dan
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban membayar PPN
secara berkala.
2. Seksi TPT
3. Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena pajak atau
Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak. Didalam pengisian Faktur
pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan ditandatangani oleh pejabat
yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
4. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dilakukan di Bank Persepsi atau
kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak seksi Pengolahan Data dan Informasi
5. Dalam sistem “self assessment” yang diterapkan oleh kantor pelayanan
pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung sendiri dan melaporkan
hasil perhitungannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian, Wajib
Pajak dituntut akan kesadarannya untuk membayar kewajiban pajaknya.
6. Wajib Pajak yang melakukan proses bisnis dalam skala besar baik
penjualan maupun pembeliannya dalam pelaporan SPT masa PPN
diwajibkan menggunakan Surat Pemberitahuan Elektronik
Collections
- DP-Accounting [658]