dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015
sampai dengan 16 Maret 2015.Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata
di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui
prosedur pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan
pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur, serta
pembayaran dan pelaporan pajaknya dilakukan sendiri oleh Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember, dan meneliti bagaimana prosedur penghitungan,
pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan
pasal 23 pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diharapkan
dapat mengurangi ketergantungan Negara kita terhadap hutang luar negeri.Sektor
pajak dianggap pilihan yang paling tepat karena jumlahnya relative stabil dan
masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembiayaan pembangunan.
Disamping untuk meningkatkan penerimaan negara, pajak juga bertujuan untuk
menumbuhkan dan membina kesadaran serta tanggung jawab negara, karena pada
dasarnya pembayaran pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta
warga Negara dalam membiayai keperluan pembangunan nasional.
Pajak Penghasilan Pasal 23 itu sendiri adalah pajak yang dipotong atas
penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyerahan kegiatan lain yang
dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh
badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan,
Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan negeri lainnya. Pajak
Penghasilan (PPh) pasal 23 mempunyai peranan penting mengingat semakin besar
jumlah pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut maka akan semakin besar pula
pajak yang diperoleh dibandingkan dengan pajak lainnya.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah merupakan salah satu wajib pajak
badan yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan
mulai dari penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh pasal 4 ayat 2. Dan pajak penghasilan
yang dikenakan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan mulai dari
penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan sudah sesuai dengan
Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. | en_US |