dc.description.abstract | Retribusi menurut UU no.28 Tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan
atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau
daerah.sama halnya dengan UPT pengujian kendaraan Bermotor ,pemerintah
memberikan ijin tertentu yang diberikan kepada Dinas Perhubungan dan tempat
khusus pengujian Kendaraan Bermotor,dalam hal ini Pengujian Kendaraan
Bermotor yang dikelola oleh Dinas perhubungan masuk dalam Retribusi Jasa
Umum yang pendapatannya dikelola oleh Dinas Perhubungan kemudian ke Dinas
Pendapatan Daerah yang kemudian ke Kas daerah .Tujuan penelitian untuk
mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi
Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di awali pada wajib
retribusi mendaftarkan sesuai dengan jenis kendaraan yang akan di ujian, petugas
loket membuat SKRD ( Surat Ketetapan Retribusi Daerah),kemudian membawa
kendaraan untuk melakukan pengujian,setelah dinyatakan lulus uji wajib retribusi
dapat mengambil tanda uji. Proses penyetoran Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor disetorkan setiap hari kepada Bendahara penerimaan Dishub Kabupaten
Jember untuk diakumulasikan dengan pendapatan retribusi jasa umum lainnya
kemudian di setorkan ke Bank Jatim, petugas loket 2 melakukan rekapitulasi
pemungutan retribusi PKB harian lalu rekapitulasinya diberikan kepada bendahara
penerimaan pembantu UPT Pengujian Kendaraan Bermotor untuk melakukan
perhitungan besar pendapatan retribusinya. | en_US |