Show simple item record

dc.contributor.advisorHandini, Yuslinda Dwi
dc.contributor.advisorWasiati, Inti
dc.contributor.authorSatria, Ferrando
dc.date.accessioned2015-12-07T07:10:06Z
dc.date.available2015-12-07T07:10:06Z
dc.date.issued2015-12-07
dc.identifier.nim120903101013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66904
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 22 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur, serta pembayaran dan pelaporan pajaknya dilakukan sendiri oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember, dan meneliti bagaimana prosedur penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 22 pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember. Dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsur – unsur yang terkait dengan PPh pasal 22 dan memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan. Dalam hal ini Bedaharawan di berikan wewenang untuk memungut transaksi pengadaan alat tulis kantor. Kantor pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember dengan NPWP 00.151.552.7-626.000 dalam pengadaan barang yaitu pembelian alat tulis kantor melakukan transaksi pembelian dengan CV. Multi Prima Sejahtera yang memliki NPWP 66.192.657.8-626.000. KPKNL dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak) berhak melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 22 atas pengadaan alat tulis kantor 1,5% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Kesimpulan dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah tata cara pengenaaan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara kantor sudah sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan yang terbaru. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 146/PMK.011/2013 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor / kegiatan usaha di bidang lain. Bedasarkan sistem pemungutan pajak di Indonesia Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Jember menggunakan sistem pemungutan Withholding system sistem ini merupakan sistem yang memberikan kewenangan kepada pihak ke tiga yaitu Bendahara KPKNL untuk memungut atau memotong besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajaken_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPROSEDUR PERHITUNGAN,PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22en_US
dc.subjectPENGADAAN ALAT TULIS KANTORen_US
dc.titlePROSEDUR PERHITUNGAN,PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record