PROSEDUR PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN OBJEK “PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN PERKOTAAN” PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH SITUBONDO
Abstract
Pajak merupakan kontribusi wajib bagi Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang besifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penggunaan uang pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masayarakat. Tujuan penulis untuk mengetahui dan memahami secara langsung mengenai Prosedur Pendaftaran Pendataan Dan Penilaian atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan PBB-P2 pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Situbondo.
Penulis melaksanakan magang di Kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2011. PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
Prosedur Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian menggunakan sistem pemungutan Official Assessment System, karena Negara (pemungut pajak) yang berwenang menentukan besarnya pajak terutang, sehingga wajib pajak besifat pasif dan utang yang timbul setelah diterbitkan surat ketetapan pajak atau surat pemberitahuan pajak terutang.