dc.description.abstract | Indikasi kemacetan mulai muncul di ruas-ruas jalan di kota Jember, selain
akibat pertumbuhan lalu lintas yang sangat pesat, kemacetan dapat terjadi akibat
terbaurnya peranan arteri, kolektor, dan lokal pada jalan yang ada, sehingga
mempercepat punrunan kondisi dan pelayanan perjalanan.
Untuk mengetahui kondisi di atas maka perlu dilakukan evaluasi terhadap
tingkat pelayanan yang ada pada ruas jalan di kota Jember. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui kelayakan fungsional jalan yang ada sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan bahan pertimbangan
kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Perhubungan Kabupaten
Jember dalam meningkatkan penyelenggaraan sistem jaringan jalan dan
tansportasi di kota Jember.
Lokasi penelitian berada di 7 ruas jalan yaitu: Jalan Jawa, Jalan Slamet
Riyadi, Jalan Moch. Seruji, Jalan PB. Sudirman, Jalan A. Yani, Jalan Trunojoyo,
dan Jalan Sultan Agung. Metode pengambilan data dilakukan dengan menghitung
volume lalu lintas. Data hasil survey inventarisasi ruas jalan, volume lalulintas
dan kecepatan rata-rata diolah sebagai masukan data perhitungan kinerja
operasional jalan. Kemudian dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan Menteri
Perhubungan nomor KM 14 tahun 2006 tentang Tingkat Pelayanan Jalan.
Dari hasil analisa data diperoleh hasil bahwa jalan Jawa termasuk jalan
lokal sekunder dengan tingkat pelayanannya D, jalan Slamet Riyadi termasuk
jalan Kolektor Primer dengan tingkat pelayanan A, jalan Moch. Seruji termasuk
jalan Kolektor Primer dengan tingkat pelayanan B, jalan PB. Sudirman termasuk
jalan Kolektor Primer dengan tingkat pelayanan B, jalan A. Yani termasuk jalan
Kolektor Primer dengan tingkat pelayanan F, jalan Trunojoyo termasuk jalan
Arteri Sekunder dengan tingkat pelayanan D, dan jalan Sultan Agung termasuk jalan Kolektor Primer dengan tingkat pelayanan B. Jadi ruas jalan yang tingkat
pelayanan jalannya tergolong tidak layak yaitu jalan A. Yani dan jalan Trunojoyo
karena tidak memenuhi standar tingkat pelayanan yang terdapat dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor KM 14 tahun 2006. | en_US |