• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PELAYANAN DAN PENGAWASAN CUKAI TEMBAKAU KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI PADA PT. MANGLI DJAYA RAYA

    Thumbnail
    View/Open
    Yuninanda Anggi Yusristiawanti - 110903101013.pdf (6.716Mb)
    Date
    2015-12-04
    Author
    Yusristiawanti, Yuninanda Anggi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Cukai yang merupakan sumber devisa Negara yang cukup besar peranannya bagi kelangsungan hidup Bangsanya dan juga mampu menyumbangkan penerimaan yang besar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal ini dikarenakan salah satu sumber daya alam yaitu tembakau merupakan hasil perkebunan berupa daun yang mempunyai ukuran besar yang apabila diolah dapat menambah nilai tambah, oleh karena itu hasil tembakau akan dikenai cukai dan hampir seluruh rakyat Indonesia terlibat secara tidak langsung dalam pembelian cukai. PT. Mangli Djaya Raya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau. Menurut Undang-Undang, pelayanan pertama yang harus dilakukan oleh KPPBC Tipe Pratama Panarukan untuk pertama kali yaitu pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) terlebih dahulu pada pengusaha pabrik atau importir yang mengajukan permohonan untuk kelancaran usahanya, ketentuan yang sesuai dengan keputusan PMK-200 Tahun 2008. Kemudian setelah pengusaha pabrik atau importir sudah mendapat NPPBKC atau registrasi yang telah di daftarkan pada kantor pusat, maka selanjutnya pengusaha pabrik atau importir baru bisa mengajukan penetapan tarif dan harga jual eceran yang berlaku dengan ketentuan PMK-37 Tahun 2013. Setelah mendapat surat keputusan mengenai penetapan tarif cukai yang diterima, selanjutnya pengusaha atau importir dapat melakukan Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang biasa disingkat dengan P3CHT pada KPPBC Tipe Pratama Panarukan, dan masa untuk mendapatkan pita cukai tersebut yaitu kurang lebih 30 hari setelah penerimaan dokumen P3CHT. Pembayaran secara tunai dalam proses mendapatkan no CK-1 dapat dilakukan melalui sistem billing atau pembayaran langsung melaui bank persepsi yang kemudian pengusaha pabrik atau importir akan menerima Surat Setoran Pabean Cukai Pajak (SSPCP) dan Nomor Tanda Pelunasan pada Negara (NTPN) dimana saat akan mengambil pita cukai pelaksana wajib memeriksa kelengkapan dokumen dan pengusaha menunjukkan NTPN sebagai tanda bukti pelunasan. Pengusaha menerima pita cukai pesanannya dan memeriksa kelengkapan dokumen lalu menandatanganinya, selanjutnya diserahkan pada pejabat atau pelaksana terkait untuk diteruskan pada Kasubsi Perbendaharaan dan Pelayanan. Selain itu, KPPBC Tipe Pratama Panarukan melakukan pengawasan terhadap program dan kegiatan dari perusahaan yang berada dalam lingkup kerjanya dan menciptakan hubungan baik serta kepuasan untuk memberikan pelayanan terbaik pada pengguna jasa.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66325
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository