• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Diana Septin Hariyanti - 12093101004.pdf (12.22Mb)
    Date
    2015-12-03
    Author
    Hariyanti, Diana Septin
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sumber penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan berasal dari BUMN, BUMD, serta instansi-instansi pemerintah dan salah satunya adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Salah satu penerimaan pajak yang diterima KPKNL Jember adalah Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang berasal dari lelang eksekusi. Pada KPKNL Jember khususnya pada seksi lelang hampir 80% (delapan puluh persen) menangani kasus atas lelang eksekusi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari lelang eksekusi harus dilakukan pengenaan pajak pengahasilan final pasal 4 ayat 2. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan bangunan khususnya dari kegiatan Lelang. Prosedur Pengenaan Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan dimulai dari Pengajuan Permohonan Lelang, KPKNL Jember akan memverifikasi permohonan lelang tersebut. Setelah memverifikasi permohonan lelang tersebut maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember akan mengeluarkan penetapan tanggal, hari, dan jam lelang. Setelah itu pemohon lelang melakukan pengumuman. Peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sesuai dengan pengumuman lelang. Peserta lelang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai atau melampaui harga limit, yang ditetapkan penjual, disahkan sebagai pembeli oleh pejabat lelang saat melaksanakan lelang. Pajak Penghasilan final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5% dipungut berdasarkan PP No.71 tahun 2008, Pajak Penghasilan tersebut dipotong dan disetor oleh bendahara penerima KPKNL (offical assesment system).
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66259
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository