dc.description.abstract | Pajak menyumbang sebagaian besar pendapatan negara, ada berbagai macam jenis pajak yang ada di Indonesia salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember merupakan salah satu instansi pemerintah di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pengadaan barang yang dilakukan PT. Kereta Api Properti Manajemen ada beberapa barang yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah ingin mengetahui dan memahami secara langsung Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengadaan barang Sinyal Telekomunikasi, dan Listrik (SINTELIS) dan menjelaskan prosedur pengurusan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) dan dampaknya di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, proses penguruan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. Prosedur Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dimulai dari proses kerjasama yang dilakukan oleh) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember dengan pihak rekanan atas pengeadaan barang Sinyal Telekomunikasi, dan Listrik (SINTELIS). Atas pengadaan barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari harga perolehan barang, pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember harus memungut, menyetor dan melaporkan pajaknya. Pada saat pembelian barang tersebut terdapat beberapa barang yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember harus mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan ke Kantor Pelayanan
Pajak. Tetapi sampai saat penyerahan barang pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tidak mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, yang berakibat kerugian pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember. | en_US |