PROSEDUR PENAGIHAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015
sampai dengan 20 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di
Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi adalah untuk mengetahui
pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak, pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan, dan memperoleh gambaran secara nyata tentang
prosedur, serta penagihan pajaknya oleh Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten
Banyuwangi.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut
PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali
kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi selaku dinas yang diberi wewenang oleh
Kabupaten Banyuwangi untuk melaksanakan pengelolaan pajak daerah. Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi sedikit mengalami kesulitan dalam
administrasi perpajakan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2). Kesulitan yang dipikul Dinas Pendapatan Kabupaten
Banyuwangi adalah banyaknya wajib pajak yang tidak mempunyai kesadaran untuk
membayar pajak yang mengakibatkan tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana
mestinya sehingga menimbulkan tunggakan. Perkembangan jumlah tunggakan
pembayaran pajak dari waktu ke waktu menunjukan jumlah yang semakin besar,
peningkatan jumlah tunggakan ini masih belum dapat diimbangi dengan peningkatan
jumlah penerimaan dari penagihan pajaknya.
Collections
- DP-Taxation [889]