dc.description.abstract | Pendidikan merupakan usaha sadar manusia untuk memantrsiakan manusia. Melalui
-.::rdrkan harkat dan martabat manusia dibudayakan agar menjadi manusia yang manusiawl,
.:.:* manusia yang mau mengakui, menghargai, dan memperlalarkan manusia lain layaknya
: :::qal manUSia.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menegaskan bahwa tiaptiap warga negara
:: -:k mendapatkan pendidikan. Pernyataar ini dipertegas lagr dengan pasal 6 Undang-undang
. -:: rvajib mengikuti pendidikan dasar. Hal ini berarti bahwa pendidikan harus diselenggarakan
: =:.- ,lemokratis dan berkeadilan tanpa adanya diskriminasi.
Tingkat partisipasi sekolah di semua tingkatan pencarumgan waiib belajar pendidikan
:,.-- sembilan tahun telah menunjukkan keberhasilan. Angka partisipasi murni SD sudah
-.-:apai 90 persen lebih, sedangkan SMP sekita 60 persen. Namun karena keterbatasan
:--=p,-ian sebagian masyarakat dalam mengelola pendidikan, angka anak putus sekolah di
".r- ' _ien3ang pendidrkan masih di atas satu juta siswa per tahun. Dari jumlah itu, sebagian besar
:r>en) adalrh meicl'a yang rrrasih dud.uk rfi SD dan SMP.
V{arga masyarakat Kabupaten Jcniber yang berada dalam | en_US |