PELAKSANAAN ADMINISTRASI PROMOSI PARIWISATA PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN TINGKAT II JEMBER
dc.contributor.advisor | Suroso, Imam | |
dc.contributor.author | Halilintar, Dewa | |
dc.date.accessioned | 2015-12-03T01:21:00Z | |
dc.date.available | 2015-12-03T01:21:00Z | |
dc.date.issued | 2015-12-03 | |
dc.identifier.nim | 120803101052 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66012 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tingkat II Jember jl. Jawa No.47 Jember mengenai PELAKSANAAN ADMINISTRASI PROMOSI PARIWISATA PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN TINGKAT II JEMBER mengacu pada penjelasan bab-bab sebelumnya maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Pelaksanaan media promosi Sebagai salah satu program kerja yang telah tercantum pada Rencana Anggaran Kerja yang telah disetujui oleh kepala Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tingkat II Jember yang kemudian dibuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau yang di maksudkan seksi promosi melaksanakan program kerja tersebut. Adapun program pengembangan promosi pariwisata yang dilakukan Kantor Pariwisata dalam bidang Promosi sebagai berikut: 1) Peningkatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemasaran Pariwisata dengan website http://www.jembertourism.com. 2) Pengembangan Jaringan Kerjasama Promosi Pariwisata. 3) Pelaksaan Promosi Pariwisata Nusantara di Dalam dan di Luar Negeri. 4) Pelatihan Pemandu Wisata Terpadu. b. Prosedur Pengajuan Anggaran Promosi Pariwisata Kantor pariwisata mengajukan beberapa besar angaran yang dibutuhkan dalam promosi yang akan dilakukan dalam setahun ke BAPENKAB. Dalam hal ini dilakukan kerjasama antar seksi terutama seksi pemasaran dan penyuluhan. Sebelum anggaran promosi diajukan ke DPRD, BAPENKAB melakukan konfirmasi ke Kantor Pariwisata. Setelah konfirmasi yang dilakukan selesai, maka baru BAPENKAB akan mengajukan anggaran promosi ke DPRD Kabupaten Jember. Hal ini dilakukan karena dana yang diambil merupakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Yang nantinya akan disetujui dan dipertanggung jawabkan ke DPRD Kabupaten Jember. c. Prosedur Penelitian atau Survei Pariwisata Setelah penelitian atau survei dilakukan dan foto-foto objek daerah wisata telah terkumpul maka akan segera dicetak menjadi guide book dan poster. Selanjutnya guide book dan poster tersebut akan disebarkan ke daerah-daerah lain khususnya luar Jember dan pada biro serta agen perjalanan untuk dipromosikan. Guide book dan poster tersebut akan berguna sekali dalam memberikan informasi dan wacana tentang Jember yang akan mempermudah wisatawan untuk berwisata ke Jember. d. Prosedur Pelaksanaan Promosi Pariwisata Prosedur pelaksanaan promosi dalam pencairan anggarannya menggunakan SPM-GU (Surat Perintah Membayar Ganti Uang) yang nantinya disetujui oleh Bendahara Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tingkat II Jember. Yang dalam SPM-GU harus diterangkan program dan uraian kegiatan. Program dan uraian kegiatan dalam pelaksanaan promosi pariwisata harus disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tingkat II Jember. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | ADMINISTRASI PROMOSI | en_US |
dc.subject | KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI PROMOSI PARIWISATA PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN TINGKAT II JEMBER | en_US |
dc.type | Diploma Report | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
DP-Company Management [469]
Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Manajemen Perusahaan