dc.description.abstract | Sesuai amanat yang tertuang dalam paket peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan negara yang meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara beserta peraturan-peraturan pendukungnya, keseriusan
jajaran pemerintah sangat diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan, pencatatan,
pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah.
Tentunya tujuan pembentukan paket perundang-undangan tersebut agar setiap
lembaga pemerintah mampu mengelola keuangan negara secara tertib, efisien,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk mendukung keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan negara. | en_US |