dc.description.abstract | Berdasarkan Hasil Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember dengan mengambil judul Prosedur Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas pada PT. Perkebunan Nusantara (Persero) XII Kantor Wilayah II maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Prosedur Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas yang terjadi di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember melibatkan beberapa bagian yaitu staf bagian keuangan, staf bagian akuntansi, staf bagian umum, kepala urusan akuntansi, kepala bagian akuntansi, dan manajer kantor wilayah II Jember.
2. Jenis formulir yang digunakan dalam Prosedur Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas antara lain kwitansi/bukti masuk kas/bank, bukti pengeluaran kas/bank, cek, buku jurnal, kartu buku besar, surat permintaan pembayaran, berita acara pemeriksaan kas, ikhtisar penerimaan dan/pengeluaran kas/bank, rincian pendapatan diluar usaha, dan rincian biaya diluar usaha.
3. Prosedur Penerimaan Kas dapat dilakukan melalui transfer bank berupa cek dan uang tunai. Misalnya penerimaan kas yang terdapat pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember meliputi Setoran Modal Kerja dan sewa aula dan mess.
4. Prosedur Pengeluaran Kas dilakukan dengan menggunakan cek dan uang tunai dalam melakukan pembayaran. Pembayaran yang sifatnya menggunakan cek dengan nominal diatas Rp 10.000.000,- dan di bawah Rp 10.000.000,- tidak menggunakan cek tetapi dengan uang tunai. Pengeluaran Kas yang terdapat pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember berkaitan dengan kebutuhan perusahaan dan pembayaran biaya-biaya lainnya seperti sewa kendaraan, biaya perjalanan dinas, biaya tamu / rapat dinas, jamsostek, photo copy
dan pembelian alat tulis, gaji Masa Bebas Tugas (MBT), biaya komputer, biaya pendidikan jasmani / rohani, biaya keamanan, biaya service kendaraan / mesin, biaya penghargaan masa kerja, biaya komunikasi, biaya pendidikan / pelatihan, biaya pph pasal 23 Veener dan pph pasal 21, penggajian dan biaya pajak kendaraan. | en_US |