Show simple item record

dc.contributor.advisorAndriana
dc.contributor.authorDipatya, Rara
dc.date.accessioned2015-12-03T00:41:25Z
dc.date.available2015-12-03T00:41:25Z
dc.date.issued2015-12-03
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65981
dc.description.abstractSalah satu asas yang diterapkan oleh Pemerintahan Indonesia adalah asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah unuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri. Sebagai wujud dari penerapan asas desentralisasi adalah terbentuknya daerah otonom yang terbagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang bersifat otonom. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana setiap Daerah diharapkan mampu mengelola semua masalah pemerintahan mereka sendiri termasuk perekonomian menurut asas otonomi daerah. Perekonomian menurut asas otonomi daerah tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola segala sumber penerimaan untuk operasional demi kesejahteraan bersama termasuk bantuan sosial untuk masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBANTUAN SOSIALen_US
dc.subjectKEUANGANen_US
dc.titlePROSEDUR PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record