dc.description.abstract | Bank syariah dan bank konvensional mempunyai perbedaan tertentu
dalam penentuan suku bunga (bank konvesional) atau bagi hasil (bank
syariah) atas suatu kredit atau pembiayaan yang akan diberikan. Disamping itu
terdapat prosedur dan faktor-faktor tertentu yang harus dipertimbangkan untuk
menetapkan besarnya nisbah bagi hasil.
Nisbah merupakan suatu kesepakatan yang disepakati bersama antara
kedua belah pihak yang bertransaksi. Tingkat nisbah bagi hasil sangat
mempengaruhi perkembangan bank itu sendiri. Semakin optimal nisbah bagi hasil
atas suatu pembiayaan, maka mudharib (nasabah) akan lebih giat untuk
mengembangkan usahanya dan nasabah yang merupakan surplus unit tertarik
untuk menanamkan modalnya. Penelitian ini menfokuskan pada produk
pembiayaan bank syariah dengan menggunakan sistem bagi hasil, yaitu
pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Pembiayaan mudharabah dan
musyarakah dipilih karena kedua pembiayaan ini merupakan pembiayaan yang
paling sering dilakukan oleh bank syariah dibandingkan pembiayaan berprinsip
bagi hasil lainnya yaitu pembiayaan muzara’ah dan musaqah.
Penelitian ini menggunakan paradigma positivistik (fakta sosial) dengan
pendekatan kualitatif, yaitu paradigma yang menganggap realitas itu sebagai
sesuatu yang empiris atau benar-benar nyata dan dapat diobservasi, bertujuan
untuk menjelaskan, penyelidikan (eksplorasi), deskripsi, dan juga proses
terjadinya. Metode yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempersiapkan,
serta menganalisis data sehingga mendapat gambaran yang jelas mengenai
masalah yang diteliti. Pendekatan kualitatif deskriptif bertujuan untuk
mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifatsifat
serta hubungan antar fenomena yang diteliti. Paradigma positivistik dengan
pendekatan kualitatif yang digunakan lebih menekankan pada penjelasaan secara
rinci dan mendalam mengenai objek studi serta mempelajari salah satu proses
manajemen dan operasional bank syariah mengenai penentuan nisbah beserta
faktor yang mempengaruhinya dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
Hasil wawancara dari penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor-faktor
yang dipertimbangkan dalam penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan
mudharabah dan musyarakah pada Bank Jatim Syariah Sidoarjo pada dasarnya
tidak terdapat perbedaan diantara keduanya, karena pricing dari kedua akad
pembiayaan berbagi hasil tersebut sudah tertera pada ALCO (Assets & Liabilities
Committee) Bank Jatim Syariah dalam hal pembiayaan produktif dengan margin
yang sama yaitu dalam range 11,5%-14,25% p.a efektif. Maka faktor-faktor yang
dipertimbangkan dalam penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah | en_US |