| dc.contributor.author | Nimas Okifiyanti |  | 
| dc.date.accessioned | 2013-12-09T03:26:16Z |  | 
| dc.date.available | 2013-12-09T03:26:16Z |  | 
| dc.date.issued | 2013-12-09 |  | 
| dc.identifier.nim | NIM070903101049 |  | 
| dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6545 |  | 
| dc.description.abstract | Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang 
yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat 
ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan 
sumber pendapatan yang sangat berperan untuk Negara. Pengenaan Pajak di 
Indonesia ada dua yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak Pengambilan dan 
Pemanfaatan Air Bawah Tanah Masuk ke dalam Pajak Daerah. Dimana Pajak 
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah sangat berperan untuk membiayai 
penyelenggaraan dan pembangunan Daerah. Oleh karena itu dalam kesempatan ini 
penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan 
Jember  guna  untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk 
mengetahui bagaimana Tata Cara Pembayaran Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan 
Air Bawah Tanah Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, dan juga 
untuk mengetahui sejauh mana kesadaran PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan 
Jember melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak.   
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : (1) Membantu tugas  pegawai PT. 
Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, (2) Mempelajari materi yang terkait 
Perpajakan khususnya Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah 
(P3ABT). Tata  Cara Pembayaran Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah  Tanah 
adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana PT. Jasa Raharja memulai dari proses 
seksi Pendataan dan Pendaftaran, yang dilakukan oleh petugas pajak yang merupakan 
pegawai dari UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur yang mendatangi PT. Jasa 
Raharja (Persero) Perwakilan Jember dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak 
Daerah (SPTPD). Setelah menerima SPTPD PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan 
Jember mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana di dalamnya sudah berisi ketetapan Pajak yang  akan dibayarkan. Langkah selanjutnya PT. Jasa 
Raharja (Persero) Perwakilan Jember melakukan seksi pembayaran dan pelunasan di 
UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur dengan membawa SKPD sebagai salah 
satu syarat. Setelah seksi pembayaran dan pelunasan selesai PT. Jasa Raharja 
(Persero) Perwakilan Jember akan memperoleh Bukti pembayaran sebagai bukti 
bahwa telah melakukan pembayaran dan pelunasan Pajak Pengambilan dan 
Pemanfaatan Air Bawah Tanah. 
Pada  PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember  sistem pemungutannya 
memakai  Official Assessment System  dimana sistem perpajakn yang memberikan 
wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh 
Wajib Pajak.  PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember  juga telah melakukan 
kewajiban perpajakan yang baik dan penuh dengan kesadaran guna membiayai 
Penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah. | en_US | 
| dc.language.iso | other | en_US | 
| dc.relation.ispartofseries | 070903101049; |  | 
| dc.subject | PAJAK PENGAMBILAN, PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH | en_US | 
| dc.title | TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGAMBILAN DAN  PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH PADA PT. JASA  RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER | en_US | 
| dc.type | Other | en_US |