dc.description.abstract | Aset tetap merupakan aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari dua
belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. Aset tetap merupakan aset yang mengalami penurunan masa
manfaat dan bernilai cukup besar dalam laporan keuangan. Oleh karena itu
pengelolaan aset tetap sangat diperlukan. Pengelolaan aset tetap meliputi
penggolongan, pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, penyusutan,
dan penghentian aset tetap. Kebijakan pengelolaan aset tetap terdapat dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui
kesesuaian pengelolaan aset tetap di Rumah Sakit Umum Daerah Genteng dengan
Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap dan
Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Penelitian ini berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah Genteng. Pengumpulan
data dilakukan dengan metode wawancara kepada responden yaitu kepala bagian
akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Genteng. Analisis data dilakukan dengan
model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahap
penyajian terdapat kesalahan dalam menyajikan beban penyusutan aset tetap,
belum diungkapkannya dasar penilaian aset tetap, belum ditetapkannya kebijakan
kapitalisasi biaya pemeliharaan, pada daftar aset tetap masih terdapat aset tetap
yang nilai bukunya dibawah nilai minimum kapitalisasi aset tetap. Untuk
penggolongan, pengakuan, pengukuran, penyusutan, dan penghentian aset tetap
sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dan
Nomor 08 | en_US |