MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015 sampai tanggal 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Pajak Reklame dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Lumajang.
Pajak berperan penting di Pemerintah Daerah, karena Pajak Daerah berperan serta dalam membiayai pembangunan daerah, tanpa adanya pajak daerah, maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit dipenuhi. Salah satu objek Pajak Daerah yang dikelola oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang adalah pajak reklame. Reklame banyak digunakan dalam dunia perdagangan maupun bisnis sebagai media atau alat untuk mempromosikan suatu barang atau produk.
Pelaksanaan pemungutan pajak reklame di daerah tentunya terdapat permasalahan-permasalahan. Wajib Pajak yang masih kurang sadar untuk memenuhi dalam membayar pajak dan dalam pembayaran pajak terutang masih sering menunda atau bahkan tidak membayar. Hal ini berakibat pada target dan realisasi penerimaan pajak daerah. Selain itu, ketidaktahuan Wajib Pajak mengenai tata cara perhitungan dan pembayaran pajak reklame. Sistem pemungutan pajak reklame yang diterapkan oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang adalah official assessment. Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melakukan perhitungan dan menetapkan besarnya pajak yang terutang, sehingga Wajib Pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan dari fiskus.