Show simple item record

dc.contributor.advisorAnwar
dc.contributor.authorIrawan, Shela Arfiani
dc.date.accessioned2015-11-30T11:15:29Z
dc.date.available2015-11-30T11:15:29Z
dc.date.issued2015-11-30
dc.identifier.nim120903101063
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65162
dc.description.abstractImpor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, dan perbuatan yang dilakukan oleh penjual dari luar negeri yang melakukan kegiatan memasukkan barang kedalam negeri atau dalam daerah pabean. Dalam impor ada beberapa pelanggaran yang sering dilakukakan oleh importir salah satunya yaitu memasukkan barang larangan dan pembatsan kedalam negeri atau daerah pabean, yang dalam pelaksanaan impornya harus memiliki izin dari kementerian atau badan terkait. Oleh karena itu, harus dilakukan pengawasan yang ketat dan teliti dalam pembongkaran dan pemeriksaan barang impor yang terjadi di Pos Lalu Bea yang terletak di belakang kantor pos jember. Praktek Kerja Nyata dalam mengetahui mekanisme pengawasan dan Penghitungan impor yang terjadi di Pos Lalu Bea di Kantor Pos Jember dilaksanakan pada tanggal 16 februari sampai 16 maret 2015 dengan keterangan : Praktek Kerja Nyata (PKN) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan – Situbondo bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang Mekanisme Pengawasan, Penghitungan Bea Masuk Impor Obat/Suplemen Melalui Pos Lalu Bea Oleh KPPBC Tipe Pratama Panarukan- Situbondo. Permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai penanganan impor 70 butir obat voltrex dari awal pengawasan, Penghitungan bea masuk ,sehingga statusnya menjadi barang yang dikuasai negara dan berubah statusnya menjadi barang milik negara sampai penindakan dan pemusnahannya. Saat menentukan permasalahan dalam suatu pembahasan penulis menggunakan teknik teori, sedangkan saat melakukan PKN di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan – Situbondo dan Pos Lalu Bea Jember penulis menggunakan teknik praktik dan wawancara. Setiap mekanisme pengawasan, Penghitungan bea masuk dan penetapan pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomer 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan . Dalam pengawasan dan Penghitungan impor 70 butir obat voltrex yang dilakukan oleh pejabat Kantor Pengawasan Dan Pelayan Bea Dan Cukai Tipe Pratama Panarukan - Situbondo telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan telah sesuai dengan Peraturan pemerintah dan Perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMEKANISME PENGAWASAN DAN PENGHITUNGANen_US
dc.subjectBEA MASUK IMPORen_US
dc.titleMEKANISME PENGAWASAN DAN PENGHITUNGAN POTENSI KERUGIAN BEA MASUK IMPOR OBAT /SUPLEMENMELALUI POS LALU BEA OLEH KPPBC PANARUKAN SITUBONDOen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record