Show simple item record

dc.contributor.advisorBoedijono
dc.contributor.authorFEBRIANTO, RIZKY
dc.date.accessioned2015-11-30T11:06:25Z
dc.date.available2015-11-30T11:06:25Z
dc.date.issued2015-11-30
dc.identifier.nim110903101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65161
dc.description.abstractDalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada tanggal 9 September sampai 9 Oktober 2014, bertujuan untuk mengetahui Mekanisme Penghitungan, penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan Instalasi listrik pasa Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam jasa pemeliharaan isntalasi listrik melakukan kerjasama dengan CV. Buana Elektrik yang dimana memiliki tenaga kerja dan pekerja ahli di bidangnya dan sebagai wajib pajak yang baik CV. Buana Elektrik memiliki NPWP 03.127.471.5-626.000 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember juga memiliki NPWP 00.410.977.3-626.000. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember tidak pernah telat dalam Administrasi perpajakan yang dimana didukung dengan pegawai yang profesional dan handal, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berjewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 yang berdasarkan Undang-undang Npmor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, pada penghitungan dan pemungutan menggunakan dasar hukum yang lama dan sekarang sudah ada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Pertanahan Negara. Dalam kegiatan operasionalnya Kantor Pertanahan Kabupaten Jember bekerjasama dengan pihak lain, yaitu CV. Buana Elektrik dalam bidang Pemeliharaan Instalasi Listrik pada Kantor Pertanahan Kabupaten jember dengan tenaga ahli dan pekerja yang berpengalaman di bidangnya. Berdasarkan Pemungutan pajak di indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggunakan system pemungutan pajak dengan Self Assessment System, oleh karena itu Kantor Pertanahan Kabupaten Jember diberi wewenang untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang trutang sehingga pihak pemotong berperan aktif dalam perhitungan pajaknya. Mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang, sedangkan fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMEKANISME PEHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAKen_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN (PPh)en_US
dc.titleMEKANISME PEHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN INSTALASI LISTRIK PADA KANTOR PERTANAHAN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record