Show simple item record

dc.contributor.advisorAnwar
dc.contributor.authorRahmanto, Rezka Noventa
dc.date.accessioned2015-11-28T07:45:07Z
dc.date.available2015-11-28T07:45:07Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim100903101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64983
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 09 September 2014 sampai dengan 09 Oktober 2014. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Prosedur Verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) Pada Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Pembangunan merupakan salah satu agenda utama dalam setiap perkembangan suatu Negara. Di masa modern seperti saat ini, sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial, dan politik, maka pembangunan lebih diarahkan ke daerah-daerah agar dapat mewujudkan pemerataan pembangunan, sehinggga daerah memiliki tanggung jawab lebih dalam mengatur daerahnya masing masing. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) membantu tugas administrasi perkantoran, (2) mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Prosedur Verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yaitu dimulai dari wajib pajak mendaftarkan diri dengan membawa Nilai Jual Objek Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP-PBB) serta dokumen-dokumen yang diperlukan, dan mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kemudian Wajib Pajak menyetorkan pajaknya ke bank persepsi dengan menggunakan SSPD-BPHTB yang telah diisi. Proses selanjutnya adalah verifikasi SSPD-BPHTB yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah. Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk mengajukan penelitian SSPD-BPHTB yang telah dibayarkan sebelumnya kepada Fungsi Pelayanan. Fungsi Pelayanan mendata dan menyerahkan Formulir Penyampaian SSPD-BPHTB ke Fungsi Penetapan dan Verifikasi. Tim verifikasi akan meneliti kebenaran SSPD-BPHTB serta dokumendokumen pendukungnya, setelah diverifikasi kemudian akan dilegalisasi oleh tim validasi untuk diserahkan kembali ke Fungsi Pelayanan, dan diteruskan kepada Wajib Pajak untuk SSPD lembar 1, 3, dan 5, dan selebihnya arsip Dispenda. SSPD lembar 1, 3, dan 5 tersebut kemudian akan diurus lagi oleh Wajib Pajak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada prinsipnya menganut Self Assessment System. Artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang kemudian dibayarkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Pemerintah dan kemudian lembar ke-5 dilaporkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sebagai salah satu syarat permohonan sertifikat akta tanah. Verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan akan dilibatkan dalam proses kelengkapan data pembuatan Sertifikat Tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Dimana dari berbagai proses ini akan ada ketentuan yang sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Pengaturan. Didasari dasar hukum dan berbagai syarat yang sudah ditetapkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANen_US
dc.subjectPROSEDUR VERIFIKASI SURAT SETORAN PAJAK DAERAHen_US
dc.titlePROSEDUR VERIFIKASI SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSPD-BPHTB) PADA PROGRAM PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [885]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record