dc.description.abstract | Barang hasil penegahan terhadap barang kena cukai hasil tembakau adalah
barang yang terkena proses penundaan pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan
terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait barang kena cukai.
Proses penegahan terjadi akibat adanya suatu pelanggaran di bidang cukai yang
bersifat administratif, misalnya pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai atau penyalur yang telah memiliki ijin tidak melakukan
pembukuan/tidak melakukan pencatatan, pengusaha pabrik yang tidak membayar
cukai sampai dengan jatuh tempo, dll. Tujuan pembuatan laporan ini adalah untuk
mengetahui tentang mekanisme penanganan barang hasil penegahan terhadap barang
kena cukai hasil tembakau pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Pratama Panarukan khususnya mengenai proses dan manfaatnya.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan pada bulan Februari 2015 dan
objek yang diambil adalah tentang Cukai. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini
adalah dengan merangkum informasi yang di dapat saat melakukan Praktek Kerja
Nyata dan menyajikan dalam bentuk laporan. Data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara
langsung dengan Pejabat Bea dan Cukai yang terkait, sedangkan data sekunder
diperoleh dari buku, undang-undang, peraturan maupun sumber lainnya.
Hasil yang dapat diketahui dari mekanisme penanganan barang hasil penegahan
terhadap barang kena cukai hasil tembakau pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan Situbondo, dalam penanganannya pertama-tama Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penindakan, dalam hal ini
pejabat yang berwenang melakukan penindakan adalah Subseksi P2 (Penyidikan dan
Penindakan). Kemudian setelah dilakukan penindakan ditemukan adanya pelanggaran
maka langkah selanjutnya adalah menetapkan besarnya sanksi administrasi dengan
diterbitkannya Surat Tagihan Cukai (STCK-1). Surat Tagihan Cukai tersebut
diterbitkan oleh Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan dan kemudian diserahkan
kepada pihak yang melakukan pelanggaran di bidang cukai. Dalam hal ini pihak yang
terkait wajib membayarkan sanksi administrasi yang telah ditetapkan tersebut pada
bank persepsi atau kantor pos, baru kemudian barang yang telah terkena proses
penegahan akan dibebaskan dan dikembalikan kepada pemilik.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari hasil laporan ini adalah bahwa adanya
penindakan dan pengenaan sanksi administrasi terhadap barang kena cukai hasil
tembakau yang terkena proses penegahan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan telah dapat menambah pemasukan negara
dari sektor cukai. | en_US |