Show simple item record

dc.contributor.advisorPramono, Rudi Eko
dc.contributor.authorSuliana, Eka Nur
dc.date.accessioned2015-11-28T07:17:22Z
dc.date.available2015-11-28T07:17:22Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim120903101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64977
dc.description.abstractBarang hasil penegahan terhadap barang kena cukai hasil tembakau adalah barang yang terkena proses penundaan pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait barang kena cukai. Proses penegahan terjadi akibat adanya suatu pelanggaran di bidang cukai yang bersifat administratif, misalnya pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai atau penyalur yang telah memiliki ijin tidak melakukan pembukuan/tidak melakukan pencatatan, pengusaha pabrik yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo, dll. Tujuan pembuatan laporan ini adalah untuk mengetahui tentang mekanisme penanganan barang hasil penegahan terhadap barang kena cukai hasil tembakau pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan khususnya mengenai proses dan manfaatnya. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan pada bulan Februari 2015 dan objek yang diambil adalah tentang Cukai. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan merangkum informasi yang di dapat saat melakukan Praktek Kerja Nyata dan menyajikan dalam bentuk laporan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara langsung dengan Pejabat Bea dan Cukai yang terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, undang-undang, peraturan maupun sumber lainnya. Hasil yang dapat diketahui dari mekanisme penanganan barang hasil penegahan terhadap barang kena cukai hasil tembakau pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan Situbondo, dalam penanganannya pertama-tama Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penindakan, dalam hal ini pejabat yang berwenang melakukan penindakan adalah Subseksi P2 (Penyidikan dan Penindakan). Kemudian setelah dilakukan penindakan ditemukan adanya pelanggaran maka langkah selanjutnya adalah menetapkan besarnya sanksi administrasi dengan diterbitkannya Surat Tagihan Cukai (STCK-1). Surat Tagihan Cukai tersebut diterbitkan oleh Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan dan kemudian diserahkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran di bidang cukai. Dalam hal ini pihak yang terkait wajib membayarkan sanksi administrasi yang telah ditetapkan tersebut pada bank persepsi atau kantor pos, baru kemudian barang yang telah terkena proses penegahan akan dibebaskan dan dikembalikan kepada pemilik. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari hasil laporan ini adalah bahwa adanya penindakan dan pengenaan sanksi administrasi terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang terkena proses penegahan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan telah dapat menambah pemasukan negara dari sektor cukai.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBEA CUKAIen_US
dc.subjectBARANG KENA CUKAI HASIL TEMBAKAUen_US
dc.titleMEKANISME PENANGANAN BARANG HASIL PENEGAHAN TERHADAP BARANG KENA CUKAI HASIL TEMBAKAU PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PRATAMA PANARUKAN SITUBONDOen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record