Show simple item record

dc.contributor.advisorWasiati, Inti
dc.contributor.authorSari, Devi Novita
dc.date.accessioned2015-11-28T07:07:15Z
dc.date.available2015-11-28T07:07:15Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim120903101055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64975
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur, serta pembayaran dan pelaporan pajaknya dilakukan sendiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, dan meneliti bagaimana prosedur penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 23 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan negara kita terhadap hutang luar negeri. Sektor pajak dianggap pilihan yang paling tepat karena jumlahnya relatif stabil dan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembiayaan pembangunan. Disamping untuk meningkatkan penerimaan negara, pajak juga bertujuan untuk menumbuhkan dan membina kesadaran serta tanggung jawab negara, karena pada dasarnya pembayaran pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta warga negara dalam membiayai keperluan pembangunan nasional. Pajak Penghasilan Pasal 23 itu sendiri adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyerahan kegiatan lain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan negeri lainnya. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 mempunyai peranan penting mengingat semakin besar jumlah pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut maka akan semakin besar pula pajak yang diperoleh dibandingkan dengan pajak lainnya. Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah merupakan salah satu wajib pajak badan yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh pasal 4 ayat 2. Dan pajak penghasilan yang dikenakan atas Pajak Penghasilan Paasal 23 dilakukan mulai dari penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPROSEDUR PENGHITUNGANen_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN (PPh)en_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMBAYARAN KONEKSI INTERNET PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record