Show simple item record

dc.contributor.advisorJulianto, Didik Eko
dc.contributor.authorDarmawan, Bahri Ferdiansyah
dc.date.accessioned2015-11-28T07:02:42Z
dc.date.available2015-11-28T07:02:42Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim120903101079
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64974
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2015 sampai dengan 28 Februari 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 22 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, dan meneliti bagaimana prosedur penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 22 oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dapat mengurangi ketergantungan Negara kita terhadap hutang luar negeri, serta dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat dan kemakmuran rakyat serta dalam hal pembangunan nasional. Salah satu jenis pajak yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Pajak penghasilan pasal 22 yaitu pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu baik badan pemerimtah maupun swasta, berkenaan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah merupakan salah satu wajib pajak badan yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pengasilan pasal 22 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember guna untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana prosedur pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 22 dan PPN menyangkut pengadaan Alat Tulis Kantor. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dalam pengadaan Alat Tulis Kantor menjalin kerjasama dengan Percetakan Megah. Dari transaksi yang telah terjadi Bendahara Umum Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember wajib memungut PPh pasal 22 dan PPN dari Percetakan Megah dan menyetorkan Pajak tersebut ke Kas Negara, kemudian Bendahara Umum Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember melaporkan pajak yang telah dipungut ke Kantor Pelayan Pajak Pratama Jember. PPh pasal 22 dan PPN sendiri sistem pemungutannya memakai Withholding System dimana sistem perpajakan yang memberikan wewenang kepada Pihak ketiga dalam menghitung dan menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selaku pihak ketiga wajib memungut/memotong PPh pasal 22 dan PPN dari Percetakan Megah selaku Wajib Pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPROSEDUR PENGHITUNGANen_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN (PPh)en_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record