Show simple item record

dc.contributor.authorErwin Kurniawan
dc.date.accessioned2013-12-09T03:03:19Z
dc.date.available2013-12-09T03:03:19Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM060903101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6494
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2009 sampai 16 Agustus 2009. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23, serta memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa alat berat pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember beserta wialyah kebun-kebunnya, khususnya kebun Renteng. Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperolah wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri, yang berstatus sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak rekanan. Alasan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember sebagai subjek pajak badan, yang ditunjuk oleh KPP untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang, atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya, karena PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Undang- undang No.17 Tahun 2000 adalah sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan neto. Terjadi perubahan kembali atas tariff Pajak Penghasilan atas sewa sebesar 2% dari jumlah bruto, hal ini berdasarkan pada Undang-undang No.36 Tahun 2008.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060903101035;
dc.subjectPajak Penghasilan Jasa Perawatanen_US
dc.titleMEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA PERAWATAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record