PROSEDUR PENCAIRAN DANA HIBAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (BPKA) KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada Kantor Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jember dapat diambil kesimpulan
bahwa kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) adalah unsur
pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris
daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Dalam prosedur pencairan dana hibah ada beberapa tahap-tahap yaitu
prosedur pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban. Bagian - bagian yang
terkait dalam prosedur pencairan adalah kepala BPKA, bidang perbendaharaan,
bidang anggaran, bendahara PPKD, dan kasubbag umum.
Dokumen – dokumen yang digunakan pada tahap pertama dalam pengajuan
permohonan dana hibah yaitu proposal/RAB, Persetujuan Bupati (SK Bupati) dan
fotokopy kartu identitas. Yang kedua adalah pencairan dana hibah oleh Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jember. Formulir untuk pencairan
dana hibah adalah proposal/RAB, naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta
integritas, fotokopy buku rekening Bank, surat permohonan pencairan, nota
verifikasi dari SKPD, kwitansi rangkap 4 (asli), lembar ke 1 bermaterai cukup
yang telah ditandatangani dan distempel, fotokopy identitas, persetujuan pejabat
yang berwenang. Kemudian yang ketiga adalah tahap pertanggungjawaban dana
hibah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Jember, yaitu laporan
pertanggungjawaban dana hibah, surat pernyataan atau pengantar
pertanggungjawaban dana, dan rincian penggunaan dana yang telah tertera
didalam laporan pertanggungjawaban.
Collections
- DP-Accounting [658]