• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENCAIRAN DANA HIBAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (BPKA) KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    NUR AVITA MAHDHIYATUL AENI - 120803104013.pdf (3.708Mb)
    Date
    2015-11-26
    Author
    AENI, NUR AVITA MAHDHIYATUL
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jember dapat diambil kesimpulan bahwa kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dalam prosedur pencairan dana hibah ada beberapa tahap-tahap yaitu prosedur pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban. Bagian - bagian yang terkait dalam prosedur pencairan adalah kepala BPKA, bidang perbendaharaan, bidang anggaran, bendahara PPKD, dan kasubbag umum. Dokumen – dokumen yang digunakan pada tahap pertama dalam pengajuan permohonan dana hibah yaitu proposal/RAB, Persetujuan Bupati (SK Bupati) dan fotokopy kartu identitas. Yang kedua adalah pencairan dana hibah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jember. Formulir untuk pencairan dana hibah adalah proposal/RAB, naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas, fotokopy buku rekening Bank, surat permohonan pencairan, nota verifikasi dari SKPD, kwitansi rangkap 4 (asli), lembar ke 1 bermaterai cukup yang telah ditandatangani dan distempel, fotokopy identitas, persetujuan pejabat yang berwenang. Kemudian yang ketiga adalah tahap pertanggungjawaban dana hibah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Jember, yaitu laporan pertanggungjawaban dana hibah, surat pernyataan atau pengantar pertanggungjawaban dana, dan rincian penggunaan dana yang telah tertera didalam laporan pertanggungjawaban.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64864
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository